Peracik Ganja Sintetis Masih Duduk di Bangku SMA, Pemasarannya Melalui Online
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, mengatakan kedua pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tutur Setyo.
Baca juga: Vaksinasi Tenaga Pendidik Mulai Dilaksanakan di Kota Depok
Baca juga: 15 Rumah di Kelurahan Jatinegara Terbakar, 75 Warga Terpaksa Mengungsi
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Tegas Seperti Jokowi Untuk Segera Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta
Lokasi pabrik rumahan di indekos
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus pembuatan ganja sintites yang dibuat di indekos, kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (2/3/2021) malam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, mengatakan pembuat ganja sintetis tersebut ada dua orang, RJ (21 tahun) dan RAP (18 tahun).
"Dua orang yang meracik di home industry itu. Pria berinisial RJ dan RAP yang membuat ganja sintetis gorila tersebut," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Kata Setyo, mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka memasarkan ganja sintetis tersebut terhitung sejak dua tahun terakhir.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 2,4 kilogram.
Serta lima bungkus tembakau rasa seberat lima kilogram, dua handphone, botol plastik ukuran 1,5 liter, dan alat penyemprot cairan.
Setyo mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Sawah Besar.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tutur Setyo.