Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Geram Tak Ada Surat Penangkapan

Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa asal Papua, Roland dan Kevin, terkait dugaan penganiayaan pada Rabu (3/3/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik
Ilustrasi ditangkap. Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Geram Tak Ada Surat Penangkapan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa asal Papua, Roland dan Kevin, terkait dugaan penganiayaan pada Rabu (3/3/2021).

Keduanya diduga menganiaya Rajut Patiray, yang juga merupakan mahasiswa asal Papua.

Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, menjelaskan dugaan penganiayaan itu terjadi saat aksi menolak otonomi khusus dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021 lalu.

"Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," kata Michael kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Saat proses pemeriksaan, jelas Michael, dua mahasiswa asal Papua itu mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan.

Selain itu, Michael menyebut polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ketika menjemput Roland dan Kevin di kos-kosannya.

"Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu saat mau ditangkap ya. Secara kronologis harus jelas, tetapi ini tidak dilakukan," ujar dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Mahasiswa Asal Papua, Diduga Terkait Penganiayaan

Baca juga: Pemprov DKI Gandeng RS Swasta Laksanakan Vaksinasi Tahap Kedua Covid-19 untuk Lansia

Baca juga: Sederet Fakta Film Disney Raya and The Last Dragon yang Melibatkan Seniman Indonesia

Ia mengklaim polisi yang menangkap Roland dan Kevin menggunakan pakaian preman. Di hari penangkapan itu, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk, lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap Michael.

Oleh karena itu, Michael meminta pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap.

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan (Roland dan Kevin) ini bisa dibebaskan," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved