Polda Metro Jaya Tangkap Dua Mahasiswa Asal Papua, Diduga Terkait Penganiayaan
Polda Metro Jaya mengamankan dua mahasiswa asal Papua pada Rabu (3/3/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengamankan dua mahasiswa asal Papua pada Rabu (3/3/2021).
Keduanya adalah Roland dan Kevin. Masing-masing merupakan mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa dan Universitas Bung Karno.
Penangkapan Roland dan Kevin dibenarkan kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman.
Menurut Michael, dua mahasiswa tersebut ditangkap diduga karena terkait kasus otonomi khusus dan kasus tolak Blok Wabu Intan Jaya.
"Ini terkait dengan kasus aksi penolakan otonomi khusus dan kasus tolak Blok Wabu Intan Jaya pada 27 januari 2021 di depan DPR RI," ujar Michael kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Waspadai Munculnya Varian Baru Virus Corona
Baca juga: Banyak Sopir Bus di Kota Tangerang Menolak Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan Juni 2021 Seluruh Tenaga Pendidik Telah Divaksin Covid-19
Michael menjelaskan, Roland dan Kelvin dituding melakukan penganiayaan saat aksi itu digelar.
"Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," ujar dia.
Ia menyebut dua mahasiswa yang diamankan tidak mengenal Rajut Putiray. Rajut diketahui juga mahasiswa asal Papua.
"Jadi seseorang yang diduga sebagai korban ini sering melakukan dan menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua kepada media-media, seakan-akan dia ini sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Papua atau sebagai ketua Imapa. Nah, sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa papua ini, sehingga mereka ini merasa dirugikanlah, seperti itu," terang Michael.