Pimpinan Geng Motor Bacok Polisi di Menteng Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, mengatakan RA membeli senjata tajam tersebut senilai Rp350 ribu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - RA (22), pemimpin geng motor Enjoy MBR 86 meminta maaf secara terbuka di hadapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan awak media.
"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
RA juga mengaku sadar korban yang dilukainya sebagai polisi.
"Tahu (Aiptu Dwi Handoko polisi)," ucap RA.
RA menjadi pemimpin geng motor tersebut sekira 30 hari atau sebulan.
"Saya ikut geng ini selama satu bulan lebih," ucap dia.
Sekali lagi, RA pun meminta maaf kepada korban beserta keluarganya.
"Saya minta maaf kepada Aiptu Dwi karena sudah melukainya," tutup RA.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, mengatakan RA membeli senjata tajam tersebut senilai Rp350 ribu.
"Pelaku membeli senjata tajam di Pasar Senen seharga Rp350 ribu," kata Iverson, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Sebelum menyerang polisi, kata Iverson, mereka menenggak minuman keras.
"Mereka selalu menenggak miras (minuman keras) sebelum melancarkan aksinya," beber Iverson.
Iverson mengatakan, RA merupakan pimpinan geng motor 'Enjoy MBR' dari Jakarta Utara.
Setelah diperiksa, RA memiliki riwayat pendidikan di sekolah agama.
"Dia pernah sekolah di pesantren tujuh tahun lalu," kata Iverson.
RA diamankan polisi bersama rekannya, LM (21 tahun).
Baca juga: Pelaku Pembacok Polisi di Menteng Diamankan, Ternyata Pimpinan Geng Motor Enjoi MBR
Iverson mengatakan, mereka minum minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi.

"Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku mengkonsumsi miras biar berani," ucap Iverson.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan," tutup Iverson.
Sebelumnya, geng motor tersebut melancarkan aksinya pada Minggu (28/2/2021).
Aiptu Dwi mendapat sabetan senjata tajam pada jemarinya.