Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Mahasiswa Papua Roland-Kevin Sebagai Tersangka Penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan dua mahasiswa asal Papua, Roland dan Kevin, sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan dua mahasiswa asal Papua, Roland dan Kevin, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua lainnya, Rajut Patiray.
Peristiwa itu terjadi saat aksi menolak otonomi khusus dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
"Dilaporkan itu bulan Januari kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korban. Korbannya adalah RP," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah Roland dan Kevin. Mereka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kita lakukan penahanan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.
"Sekarang sedang kita porses di Krimum Polda Metro Jaya. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa. Ke depan kita lengkapi berkas perkara dan kejar satu tersangka lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan.
Selain itu, Michael menyebut polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ketika menjemput Roland dan Kevin di kos-kosannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Mahasiswa Asal Papua, Diduga Terkait Penganiayaan
"Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu saat mau ditangkap ya. Secara kronologis harus jelas, tetapi ini tidak dilakukan," ujar Michael.
Ia mengklaim polisi yang menangkap Roland dan Kevin menggunakan pakaian preman. Di hari penangkapan itu, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk, lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap Michael.
Oleh karena itu, Michael meminta pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap.
"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan (Roland dan Kevin) ini bisa dibebaskan," tutur dia.