Polisi Sebut 2 Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Saat Aksi di Gedung DPR juga Curi Tas dan Ponsel Korban

Dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap Polda Metro Jaya, Roland dan Kevin, tidak hanya diduga melakukan penganiayaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap Polda Metro Jaya, Roland dan Kevin, tidak hanya diduga melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua mahasiswa tersebut juga diduga mencuri tas dan ponsel korban.

"Pada saat dilakukan (penganiayaan) terhadap korban, sempat diambil tasnya dan direbut HP korban," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Mahasiswa Papua Roland-Kevin Sebagai Tersangka Penganiayaan

Namun, Yusri menyebut pihaknya belum berhasil menemukan barang bukti ponsel yang dicuri pelaku.

"Sekarang kita masih cari barang bukti HP, mudah-mudahan segera kita temukan," ujar dia.

Roland dan Kevin kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua lainnya, Rajut Patiray.

Peristiwa itu terjadi saat aksi menolak otonomi khusus dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021.

"Dilaporkan itu bulan Januari kemarin. Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korban. Korbannya adalah RP," kata Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya adalah Roland dan Kevin. Mereka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kita lakukan penahanan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.

"Sekarang sedang kami porses di Krimum Polda Metro Jaya. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa. Ke depan kita lengkapi berkas perkara dan kejar satu tersangka lagi," sambungnya.

Roland dan Kevin dijerat Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved