Remaja di Tangerang Tawuran Pakai Busur Raksasa hingga Trisula: Barang Didapat Secara Online

Puluhan remaja di Kota Tangerang yang hendak melakukan tawuran mendapatkan senjata dari media sosial alias online.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 10 remaja yang hendak tawuran dipersenjatai oleh beragam senjata tajam mulai dari golok, busur lengkap dengan anak panahnya dan trisula, Kamis (4/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan remaja di Kota Tangerang yang hendak melakukan tawuran mendapatkan senjata dari media sosial alias online.

Sebelumnya diberitakan kalau Polres Metro Tangerang Kota berhasil mencegah tawuran antar remaja di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dari aksi pencegahan itu, polisi berhasil mengamankan 10 remaja dari sekira ada 50 orang yang terlibat akan melakukan tawuran.

Parahnya lagi, puluhan remaja tersebut pun dipersenjatai senjata tajam yang agak langka digunakan untuk tawuran.

Mulai dari busur besar lengkap dengan lima anak panahnya, 21 celurit, tiga golok, sampai tiga stik golf, dan satu trisula pun diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, kalau mereka membeli senjata tajamnya dari media sosial.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Said Aqil Jadi Komisaris PT KAI, Terungkap Ini Alasan Utamanya

Baca juga: Big Match Seru Liga Inggris Malam Ini, Ada Duel Liverpool Vs Chelsea: Klopp Waspadai Taktik Tuchel

Baca juga: Miris, Selokan Kotor Penuh Lumpur di Mangga Dua Jadi Tempat Bermain dan Berenang Anak-anak

"Semua senjata tajam ini mereka dapatkan atau beli dari media sosial Instagram," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).

Sama halnya dengan membeli senjata tajam, para remaja itu janjian akan tawuran melalui Instagram.

Saling unggah hal yang provokatif sampai pamer senjata tajam pun menjadi ikhwal rencana tawuran yang berhasil digagalkan Polsek Tangerang.

"Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," ungkapnya.

Deonijiu menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

"Sasarannya random (acak)," singkat Kapolres.

Dari kasus itu, Polsek Tangerang pun berhasil mengamankan 10 remaja yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.

Ke-10 remaja yang diamankan itu berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.

"Ada kira-kira 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, tapi Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan 10 diantaranya," ungkap Deonijiu.

Baca juga: Aksi Pemuda Curi Bra dan Celana Dalam Mama Muda di Cakung Terekam CCTV

"Tujuh di bawah umur dan tiga sisanya sudah dewasa," tambah dia lagi.

Menurutnya, para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami dari polres memberikan imbauan kepada orang tua untuk memberikan bimbingan dan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga agar mereka tidak memiliki senjata tajam seperti ini," imbau Deonijiu.

10 Remaja Diamankan

Polres Metro Tangerang Kota meringkus remaja bersenjata tajam yang hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.

10 remaja pun berhasil diamankan polisi di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Pasalnya, ke-10 remaja tersebut hanya segelintir dari puluhan remaja yang kala itu membawa senjata tajam.

Mulai dari busur lengkap dengan lima anak panahnya, 21 celurit, tiga golok, sampai tiga stik golf dan satu trisula pun diamankan dari 10 remaja tersebut.

"Ada kira-kira 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, tapi Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan 10 diantaranya," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis (4/3/2021).

Ke-10 remaja yang diamankan itu berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.

Deonijiu mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram.

Maksudnya untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

"Berdasarkan keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," jelas Deonijiu.

Ia menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

"Sasarannya random (acak)," sambung Deonijiu.

Kapolres menjelaskan, para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved