Sanksi untuk Lurah RJ di Bekasi Hanya Dibina, Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di sebuah ruangan kantor kelurahan.

Saat itu, korban hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan.

Saat mengantar pesanan untuk terduga pelaku, dugaan tindakan asusila kembali terjadi. Korban diminta meletakkan teh manis di meja di hadapan pelaku duduk.

Setelah meletakkan teh manis, korban berniat keluar tetapi pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Dia kemudian diminta duduk disamping pelaku.

Korban yang merasa tidak tenang lalu menolak, tetapi tangannya ditarik dan diarahkan untuk memegang kemaluan pelaku.

Selanjutnya, aksi dugaan tindak pidana asusila makin beringas. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.

Dari arah belakang, pelaku langsung melakukan perbuatan bejat hingga korban merasa benar-benar tidak tenang.

Korban lalu memkasa agar dibukakan pintu, lalu pelaku bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar.

"Karenakan itu kejadiannya di dalam ruangan, (minim alat bukti), karena di dalam ruangan tidak ada yang melihat," ucap Erna.

Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila.

"Belum (selesai kasusnya), masih dilidik," tegasnya.

Staf Kelurahan Tidak Mendengar Teriakan

Baca juga: Polisi Sebut Staf Kelurahan Tak Dengar Suara Teriakan Saat Oknum Lurah Lakukan Dugaan Pencabulan

Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal memastikan, kasus penyelidikan dugaan pelecehan seksual masih terus dilakukan.

Terdapat enam orang saksi dari staf kelurahan yang telah diperiksa penyidik. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak mendengar suara teriakan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved