Politikus Demokrat: KLB Deliserdang Langgar Konstitusi Partai
Politikus Demokrat sekaligus anggota DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan KLB Partai Demokrat di Deliserdang melanggar konstitusi partai.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat sekaligus anggota DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang melanggar konstitusi partai.
Wahyu Sanjaya menuturkan Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan forum pengambilan keputusan yang sah jika didasarkan kepada Konstitusi atau AD/ART Partai Demokrat.
Sementara KLB Partai Demokrat di Deliserdang kali ini dilakukan dengan mengabaikan dan melanggar hak pihak-pihak yang mempunyai kewenangan secara sah.
Ia menegaskan tindakan ilegal dan inkonstitusional tidak boleh diberi ruang atau toleransi.
Sebab, bisa merusak tatanan kedaulatan partai dan membahayakan kehidupan demokrasi yang bisa membawa daya rusak terhadap kehidupan berdemokrasi, berpolitik, berbangsa dan bernegara.
"Untuk itu tidak ada standing yang tepat kecuali menghentikan dan membubarkannya," kata Plt Ketua DPC PD Kabupaten Muara Enim itu.
Wahyu menegaskan dirinya bersama segenap DPC dan DPD se Indonesia tidak bergeming sedikitpun untuk tergiur dan mengikuti forum ilegal tersebut.
"Bahkan kami secara bulat dengam tegas menolak dan tegak lurus terhadap kepemimpinan yang sah hasil Kongres V tahun 2020 yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum," kata Wahyu Sanjaya.
Wahyu pun berharap polisi untuk segera membubarkan KLB Partai Demokrat ilegal tersebut untuk mencegah dampak negatifnya termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu demi menjaga tatanan yang sah yang sudah diakui dan disahkan oleh pemerintah.
Wahyu mengatakan pihaknya juga telah melakukan komunikasi, koordinasi baik secara verbal maupun tertulis termasuk kepada Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Menjadi suatu keharusan Kemenkumham untuk menolak dengan tegas jikalau KLB tersebut dimintakan pendaftaran dan tidak pengesahannya, karena nyata-nyata melanggar AD/ART dimana Menkumham sendiri yang mengesahkannya," ujarnya.
Dengan meligitimasi perbuatan yang melawan hukum yang melanggar AD/ART yang demi hukum, kata Wahyu, Menkumham seharusnya memahami isinya sama saja Kemenkumham menistakan dan melanggar keputusannya sendiri.
"Untuk itu Menkumham harus menolak dengan tegas," imbuhnya.
Baca juga: Demokrat Bisa Dapat Jatah Menteri di Kabinet Jokowi Jika Moeldoko Jadi Ketua Umum
Baca juga: Jarang Diketahui, Begini Cara Atasi Jari Kaku Karena Terlalu Banyak Mengetik
Baca juga: Bocoran Orang Dalam, Peserta yang Cepat Daftar ke www.prakerja.go.id Pasti Lolos Kartu Prakerja?
Sementara itu Ketua DPD PD Sumut Herri Zulkarnaen menggelar Apel Siaga di Kantor DPD PD Sumut, Jalan Gatot Subroto, Jumat (5/4/2021).