Polisi Larang Sepeda Motor Berknalpot Bising atau Bukan Pabrikan Melintas di Kawasan Monas

Polisi melarang sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Monas masih ditutup hingga hari ini. Penutupan dilakukan dalam rangka sterilisasi dalam upaya pencegahan virus Corona. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi melarang sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, menjelaskan knalpot modifikasi tersebut yang dapat menimbulkan suara bising atau berisik.

"Kalau motor bebek dari pabrikan itu biasanya kan knalpotnya suaranya halus," jelas Lilik, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (6/3/2021).

"Nah, tapi kalau dimodifikasi atau diganti dengan knalpot racing, itu yang tidak boleh," lanjut Lilik.

Dia menuturkan, berbeda hal jika sepeda motor gede yang dari pabrikannya dipasang knalpot yang corongnya bulat.

"Katakanlah moge (motor gede), itu berbeda hal, ya. Kalau pengendaranya berkendara dengan sopan tidak menggeber-geber tidak masalah," jelas Lilik.

Dia melanjutkan, pengendara sepeda motor juga dilarang balapan di sekitaran Monas.

"Nanti akan ada anggota yang bertugas di sekitaran Monas," tambahnya.

Lilik berharap, pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membahayakan orang lain.

"Kalau balapan liar itu kan berbahaya. Kalau mereka modifikasi knalpot racing juga mengganggu telinga orang lain," kata Lilik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved