Dipanggil DPRD Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Lurah RJ Mengaku Begini

DPRD Kota Bekasi memanggil Lurah Pekayon Jaya RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak di gedung parlemen Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Bekasi Timur, Senin (8/3/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - DPRD Kota Bekasi memanggil Lurah Pekayon Jaya RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER (25), Senin (8/3/2021).

RJ memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi yang mengurus bidang pemerintahan, agenda pemanggilan berkaitan dengan pemberitaan dan laporan kepolisian yang dialamatkan ke RJ.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak mengatakan, Lurah RJ hadir didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi seperti Asisten Daerah I dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

"Tentunya pemanggilan seputar viralnya pemberitaan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan lurah Pekayon Jaya," kata Rojak.

Baca juga: Otaki Penggelapan 13 Mobil, Wanita 34 Tahun Bikin Percaya Rental dengan Cara Jadi Langganan

Komisi I dalam kesempatan tersebut, melakukan klarifikasi langsung kepada Lurah RJ. Dia diatanya apakah benar telah melakukan dugaan pelecehan seksual seperti yang diberitakan.

"Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan," ungkap Rojak.

Tetapi, dari hasil klarifikasi itu, Lurah RJ mengakui telah menepuk bagian bokong korban berinisial ER saat dia mengantar minuman.

Baca juga: Gerindra Tangsel  Sebut Kerja Sama Buang Sampah ke Serang Harus Terlaksana

"Tapi diakui oleh beliau (lurah RJ) bahwa saya menepuk sampai dipraktikkan, menepuk pantat kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut," terangnya.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi turut mendengarkan klarifikasi dari BKPPD yang telah memanggil korban ER mengenai dugaan pelecehan seksual.

Hasil klarifikasi BKPPD lanjut Rojak, tidak jauh berbeda dengan pengakuan Lurah RJ bahwa, dia sempat menepuk bagian bokong.

Baca juga: Mengenal Felucia Sengky Wanita Pertama Menjabat Kepala Imigrasi Tangerang Berhasil Meraih WBBM

"BKPPD sudah mendatangi korban atau si pelapor, ditanyakan, bahwa lurah melakukan sebatas pegang bokong. Itu pengakuan si pelapor," paparnya.

Rojak memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah RJ.

"Kalau kami dari Komisi I masih menunggu proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota," tegasnya.

Adapun lurah RJ dilaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Rutin Jadi Pelanggan, Wanita Ini Otak Penggelapan 13 Mobil Rental Hingga ke Jawa dan Sumatera

Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.

Korban berinisial ER (25), wanita pedagang warung yang biasanya berjualan di samping persis kantor kelurahan tempat RJ bekerja.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan RJ di sebuah ruangan, korban awalnya diminta mengantar teh manis lalu dikunci dari luar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved