Rutin Jadi Pelanggan, Wanita Ini Otak Penggelapan 13 Mobil Rental Hingga ke Jawa dan Sumatera

Jadi pelanggan rutin, wanita berinisial MLA (34) mengotaki penggelapan 13 mobil rental sebuah perusahaan.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar didampingi jajarannya merilis kasus penggelapan mobil rental di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021). Kasus ini diotaki tersangka wanita berinisial MLA (34). Tersangka lainnya dua pria berinisial RH dan CJ, dan satu wanita berinisial MNK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Jadi pelanggan rutin, wanita berinisial MLA (34) mengotaki penggelapan 13 mobil rental sebuah perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah MLA secara rutin mulai 2020 meminjam mobil rental dari perusahaan yang menjadi korbannya.

"Dimulai pada tahun 2020 secara cepat dan kontinu atau bersambung," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021).

Perlahan, perusahaan penyewa mobil rental ini mendapati kejanggalan karena mobil yang dipinjam MLA tak kunjung dikembalikan.

"Sampai pada 13 November, pihak perusahaan melaporkan aksi ataupun kejahatan ini," Rango menambahkan.

Baca juga: Belasan PSK Open BO yang Terjaring dari Apartemen di Tangerang Impor dari Bekasi hingga Purwakarta

Berbekal laporan perusahaan yang menjadi korban MLA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mulai menyelidiki kasus ini.

Satu per satu anggota Unit Reskrim Polres Kelapa Gading meringkus MLA.

Ternyata, dalam kasus ini MLA melibatkan tersangka lain yang menjadi anggotanya dengan peran yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku anak buah MLA sudah ditangkap, terdiri dari dua orang laki-laki berinisial RH dan CJ, serta seorang wanita berinisial MNK.

Baca juga: Ibu Kandung di Tangerang Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Tempat Sampah

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Rina Nose Bagikan Pengalamannya: Awalnya Gara-gara Tersedak Nasi

Baca juga: Program Rumah Andalan Anies Baswedan Tersangkut Korupsi, Begini Nasib Rumah DP 0 Rupiah

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara," beber Rango.

"Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," ia menambahkan.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar turut mendampingi Rango dalam rilis perkara di Mapolsek Kelapa Gading.

Baca juga: Ulah Cabul Pria di Banyumas, Berawal Nonton Bareng, Berlanjut Cabuli 2 Adik Ipar

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.

Belasan mobil tersebut ternyata sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Sumatera untuk segera dijual ke perseorangan.

"Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Rango.

Penyidik menjerat para pelaku pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved