Ulah Cabul Pria di Banyumas, Berawal Nonton Bareng, Berlanjut Cabuli 2 Adik Ipar
Ulah cabul pria di Banyumas, Jawa Tengah. Usai nikahi istri, dua adik iparnya juga ikut dicabuli.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ulah cabul pria di Banyumas, Jawa Tengah. Usai nikahi istri, dua adik iparnya juga ikut dicabuli. Semuanya berawal ketika sedang menonton televisi bersama.
Kini, pria berinisial AC (23), asal Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap dan meringkuk di Poolresta Banyumas.
Parahnya, dia mencabuli adik iparnya sendiri.
Tak hanya satu, tapi dua adik iparnya sekaligus jadi korban pencabulannya.
Kedua korban yang merupakan adik iparnya ini masih di bawah umur yakni SO (12) dan ME (16).
Menurut pengakuan AC ke polisi, perbuatan bejat itu dilakukannya saat dirinya bertamu ke rumah untuk menemui kakak korban sekitar bulan Maret-April 2019.
Lalu, saat melihat korban sedang menonton televisi, niat jahat AC muncul dan segera menyeretnya ke kamar.
Pelaku lalu membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Lalu, pada bulan bulan Januari 2021, ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).
Ternyata, dari hasil penyelidikan, adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Saat itu AC telah terlanjur menikah dengan kakak kedua korban.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
Baca juga: Selain Air Kelapa, 6 Ramuan Tradisional Ini Juga Berkhasiat Atasi Biduran Atau Kaligata
Baca juga: Ibu Kandung di Tangerang Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Tempat Sampah
Baca juga: Hubungan Asmara Kaesang-Felicia Tissue Viral, Pesan Ferdinand Hutahaean ke Ibunda Felicia: Malu Ah!
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Dua Adik Ipar, Berawal Saat Melihat Korban Nonton TV "