Pemkot Bekasi Diminta Cepat Tanggap Dalam Menyikapi Dugaan Lurah Cabul

DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota cepat tanggap dugaan lurah cabul

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak di gedung parlemen Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Bekasi Timur, Senin (8/3/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota cepat tanggap dalam menyikapi isu, terlebih persoalan dugaan lurah cabul yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak, dia bersama anggota komisinya telah memanggil Lurah RJ.

"Sebagai wakil rakyat kami hanya mengimbau kepada pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota, Sekda, harusnya respons cepat," kata Rojak di gedung Parlemen Jalan Cairil Anwar Kalimalang, Rabu (8/3/2021).

Rojak menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah RJ sudah terjadi cukup lama.

Hal ini berdasarkan laporan ke pihak polisi yang dilakukan pada Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Lurah RJ di Bekasi Bantah Kunci Pintu Saat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Kantornya

"Baik isu apapun bukan berarti pemerintah harus selalu menanggapi isu. Ini kan bukan sebatas isu. Ada laporan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Harusnya kata dia, pihak Pemkot Bekasi dapat langsung melakukan langkah-langkah klarifikasi sejak awal.

Jangan lanjut dia, melakukan upaya-upaya klarifikasi pada saat informasi sudah tersebar luas dan mendapat sorotan publik.

Baca juga: Ratusan Tokoh Agama di Tangsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Kemenag: Jadi Contoh

"Lagi-lagi kita merujuk praduga tak bersalah, karena ini sudah proses hukum tentunya kita menunggu hasil proses hukum di pihak kepolisian," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Pemkot Bekasi belum lama ini telah memanggil Lurah RJ untuk dimintai klarifikasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Hal ini berdasarkan berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA yang dilakukan pada, Kamis 4 Maret 2021.

Baca juga: Hasil Drawing Piala Menpora 2021 Rampung Digelar, Berikut Pembagiannya

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (lurah RJ) bahwa, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Yekti dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Tukang Bangunan yang Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran di Kejagung Belum Dibayar

Lurah RJ setelah dilakukan pemanggilan oleh BKPPD, berjanji akan menjaga kehormatan diri, prilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemkot Bekasi.

"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (lurah RJ), berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved