Tukang Bangunan yang Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran di Kejagung Belum Dibayar

Kuasa hukum terdakwa menyebut para tukang bangunan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini belum mendapatkan haknya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (8/3/2021). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua orang saksi fakta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Arnold JP Nainggolan, menyinggung soal sisi kemanusiaan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut para tukang bangunan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini belum mendapatkan haknya.

"Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar 1 Rupiah pun, 0 dibayar," kata Arnold di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

"Mereka (terdakwa) sudah bekerja selama Covid seperti ini, tetapi Kejaksaan Agung belum menyerahkan haknya para pekerja lah," tambahnya.

Terkait persidangan, Arnold mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan berita acara penyitaan barang bukti.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai materi pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Testimoni Kader yang Hadir di KLB Partai Demokrat: Saya Diimingi Rp100 Juta,  Baru Terima Rp 5 Juta

"Penting sekali untuk berita kebakaran Kejagung ini kami mau melihat siapa yang menyerahkan barang bukti untuk penyitaan saat olah TKP. Kami hanya ingin melihat siapa yang menyerahkan dan apa barang buktinya karena penting sekali untuk bahan pledoi," ujar dia.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi fakta, yakni Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.

Mereka merupakan dua dari enam terdakwa dalam kasus kebakaran di gedung utama Kejagung RI.

Imam Sudrajat berprofesi sebagai pembuat wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor proyek.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mencecer saksi Imam Sudrajat perihal aktivitas merokok para pekerja proyek yang berstatus sebagai terdakwa.

"Pernah lihat mereka (empat terdakwa) merokok?" tanya Hakim Elfian.

Imam pun mengaku melihat para terdakwa merokok sebelum terjadi kebakaran hebat di gedung utama Kejagung RI pada 22 Agustus 2020.

Baca juga: Gerindra Tangsel  Sebut Kerja Sama Buang Sampah ke Serang Harus Terlaksana

"Pas baru datang melihat mereka merokok di ruang aula," ujar Imam Sudrajat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved