Tukang Bangunan yang Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran di Kejagung Belum Dibayar

Kuasa hukum terdakwa menyebut para tukang bangunan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini belum mendapatkan haknya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (8/3/2021). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua orang saksi fakta. 

Selanjutnya, Hakim Elfian bertanya apakah rokok tersebut dibawa empat terdakwa ke ruang kerja atau tidak.

"Setelah selesai merokok, baru mereka pergi ke ruang (area) kerja," jawab Imam.

Ia mengaku tidak mengetahui di mana empat pekerja proyek membuang puntung rokoknya.

"Saya tidak tahu," ucap dia.

Sementara itu, mandor proyek Uti Abdul Munir membenarkan bahwa para pekerja proyek yang menjadi terdakwa memiliki kebiasaan merokok.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Selasa (9/3/2021), Ada yang Harus Waspada Masalah Cuan

Hanya saja, ia mengaku tidak pernah melihat anak buahnya merokok di ruangan yang menjadi area kerja.

"Kalau ke kantin mereka merokok, tapi kalau di ruangan saya nggak pernah lihat mereka merokok. Setahu saya sih kalau mereka bekerja nggak merokok," ujar Uti Abdul Munir.

Baca juga: Pelaku Pembakar Posko Ormas di Pondok Aren Belum Teridentifikasi Polisi

Di sisi lain, Uti Abdul Munir mengatakan dirinya tidak berada di gedung utama Kejagung saat terjadi kebakaran.

"Saya ada kerjaan di Bogor," kata dia.

Seusai pemeriksaan dua saksi tersebut, Hakim Elfian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved