Usai 2 Kali Mangkir, Hari Ini Polri Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021).

Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"MRS, kalau perkara Praperadilan no 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel sidangnya hari ini Senin 8 Maret 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon.

Pantauan TribunJakarta.com, sidang dimulai pukul 11.00 WIB, meski mulanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Di ruang sidang terlihat tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Tim hukum dari Polri juga hadir setelah dua kali mangkir pada sidang sebelumnya.

Persidangan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dipimpin oleh Hakim tunggal Suharno.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.

Sidang ditunda lantaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon kembali tidak hadir.

Hakim tunggal Suharno mengatakan telah memanggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.

"Termohon Bareskrim Polri qq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Melihat pihak Polda Metro Jaya tidak hadir, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta Hakim tetap melanjutkan persidangan.

"Mengingat dua kali sidang (Polda Metro Jaya) tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di Majelis Hakim," ucap Alamsyah.

Namun, Hakim Suharno tetap pada keputusannya untuk menunda sidang praperadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved