Usai 2 Kali Mangkir, Hari Ini Polri Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021). 

Menurut Suharno, pihaknya baru satu kali melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.

"Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi Hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar dia.

"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon baru secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi. Namun permintaan pemohon tapi tetap kami catat," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved