Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Tes Tiga Kali

Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, guru honorer dapat dua perlakuan istimewa, bisa tes tiga kali.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, guru honorer dapat dua perlakuan istimewa.

Rencananya pemerintah bakal menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( seleksi CPNS dan PPPK) mulai bulan April 2021.

Untuk guru honorer akan dapat perlakukan istimewa demi lolos jadi PPPK yang gajinya tidak kalah dari gaji PNS.

Pemerintah memang mendorong para guru honorer maupun tenaga honorer mendapat kesejahteraan melalui program PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada dua perlakuan istimewa untuk guru honorer.

Bima mengatakan perlakuan istimewa itu, pertama guru honorer akan mendapat kesempatan tiga kali seleksi pada PPPK tahun ini.

"Jadi tahun ini ada tiga kali seleksi khusus guru PPPK. Mekanismenya memang khusus dibandingkan formasi CPNS dan PPPK di luar guru yang hanya sekali seleksi," terang Bima Haria, Senin (8/2021).

TONTON JUGA:

Jika guru honorer gagal atau tidak lulus seleksi pertama, bisa ikut tes kedua.

Gagal lagi seleksi kedua, bisa lanjut ke tes ketiga.

Baca juga: Jelang Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Passing Grade yang Wajib Dipenuhi

Baca juga: Ingin Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Perbulan, Siapkan KTP dan KK, Pendaftaran Dibuka Pekan Ini

Baca juga: Profil Felicia Tissue yang Hari Ini Genap Berusia 27 Tahun, Tetap Doakan Kaesang Pangarep

Baca juga: Siap-siap Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Jalur Cumlaude Miliki Sejumlah Keuntungan

Namun, kesempatan tiga kali tes PPPK ini hanya untuk guru honorer K2 yang masuk data base BKN dan dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

"Yang punya kesempatan tiga kali ikut seleksi hanya guru honorer yang ada dalam database BKN maupun Dapodik. Yang tidak masuk dalam database ya hanya sekali tes," jelasnya.

Untuk perlakuan istimewa kedua yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fasilitas belajar bagi para guru honorer agar banyak yang lulus passing grade tes PPPK.

"Materi yang diberikan Kemendikbud dalam bimbel itu tidak akan lari dari tes yang akan diberikan. Saya berharap kesempatan tersebut jangan disia-siakan," ujar Bima Haria Wibisana.

Simak gaji PPPK dan tunjangannya

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

 Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Gaji dan tunjangan PPPK  

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020: 

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional 
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

BKN sedang mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan maka bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved