Jelang Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Passing Grade yang Wajib Dipenuhi

Pemerintah segera mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021, berikut passing grade yang wajib dipenuhi.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah segera mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021.

Untuk pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) rencananya bakal dilaksanakan bulan Maret.

Ada sekitar 13 juta formasi yang dibutuhkan dan bakal dibuka saat seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.

Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude, Simak Sejumlah Keuntungannya dan Atur Strategi dari Sekarang

Baca juga: Ramalan Shio yang Bakal Hoki: 5 Shio Ini Cocok Kembangkan Karier atau Bisnis di Imlek 2021

Baca juga: Saingi Pesepakbola Liga 1 Indonesia, Pemain PUBG Mobile Ini Ditransfer Senilai Rp 20 Miliar

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.

Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.

TONTON JUGA:

Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.

1. Passing Grade CPNS pada formasi umum

Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.

Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.

Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS

Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.

Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved