Jelang Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Passing Grade yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah segera mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021, berikut passing grade yang wajib dipenuhi.
Peserta Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang disabilitas standar nilai yang diperoleh paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.
Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat.
Peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat memiliki nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.
Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.
- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang
memperoleh poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.
- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,
Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Jumlah poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.