Jelang Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Passing Grade yang Wajib Dipenuhi

Pemerintah segera mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2021, berikut passing grade yang wajib dipenuhi.

Editor: Suharno
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

Peserta Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas standar nilai yang diperoleh paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat.

Peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat memiliki nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang 

memperoleh poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,

Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api

Jumlah poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved