Gisel Tersangka Kasus Video Syur
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebar Video Syur Gisel Secara Tertutup
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.
"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.
Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.
Baca juga: Mengapa 10 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Kota Bekasi? Ini Penjelasan Sejarawan
Baca juga: Satu Bulan Usai Divaksin Covid-19, Wali Kota Tangerang Mengaku Baik-baik Saja
Baca juga: Anies Baswedan Belum Pecat Yoory C Pinontoan yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.
Berkas Perkara Video Syur Gisel Belum Lengkap, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti |
![]() |
---|
Akhirnya Bertemu Lagi, Gisel-Nobu Saling Tegur Sapa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Gisel Beberkan Reaksi Bertemu Nobu di Ruang Sidang, Mantan Istri Gading Marten Ucap Salam Perpisahan |
![]() |
---|
Gisel dan Nobu Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Sidang 2 Terdakwa Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini |
![]() |
---|