Belajar dari Media Sosial, 4 Tersangka Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Saling Berbagi Peran

Empat tersangka pengedar uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu berbagi peran saat melancarkan aksinya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti uang Dollar AS palsu saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Empat tersangka pengedar uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu berbagi peran saat melancarkan aksinya.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka SUL dan IS berperan sebagai pengedar.

"Ketiga HS, ini yang mencetak dan penjual merangkap juga pemodal yang membiayai seluruhnya. Jadi dia otaknya. Dia juga yang memegang masternya," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Tribunnews.com Dapat Penghargaan dari BNPB Atas Kontribusi Mendukung Penanganan Covid-19

Baca juga: Beraksi Sejak 2018, 4 Pria Paruh Baya Berhasil Edarkan Dolar Palsu Senilai Rp 78 Miliar

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Berdasarkan pengakuan tersangka HS, dirinya belajar mencetak uang palsu secara autodidak dari media sosial.

"Dia (HS) autodidak, belajar dari google saja dan media sosial. itu pengakuannya," tutur Yusri.

Terakhir yaitu tersangka AD. Ia bertugas membantu HS dalam mencetak uang Dollar AS palsu.

Dari tangan para tersangka, jajaran Subdit 2 Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ribuan lembar Dollar AS palsu.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 1.000 lembar (Dollar AS palsu)," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, 1.000 lembar Dollar AS palsu tersebut setara dengan Rp 1,4 miliar.

Sekelompok pria paruh baya itu diketahui sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2018.

Tak hanya Dollar AS, jelas Yusri, mereka juga sempat memalsukan mata uang Euro.

"Mereka bermain sejak 2018 lalu. Pengakuan awal sebanyak 540.000 lembar pecahan 100 Dollar AS. Kalau kita rupiahkan sampai dengan Rp 77 atau 78 miliar yang sudah dia jual keluar," ujar dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang 
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved