Beraksi Sejak 2018, 4 Pria Paruh Baya Berhasil Edarkan Dolar Palsu Senilai Rp 78 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 13 Februari 2021 di Banten, Bekasi, dan Bogor.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus peredaran uang Dollar AS palsu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Subdit 2 Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu.

Polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 13 Februari 2021 di Banten, Bekasi, dan Bogor.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 1.000 lembar (Dollar AS palsu)," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Yusri menjelaskan, 1.000 lembar Dollar AS palsu tersebut setara dengan Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Gugus Tugas Kota Depok Larang ASN Bepergian ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: 800 Personel Damkar Jakarta Timur Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

Sekelompok pria paruh baya itu diketahui sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2018.

Tak hanya Dollar AS, jelas Yusri, mereka juga sempat memalsukan mata uang Euro.

"Mereka bermain sejak 2018 lalu. Pengakuan awal sebanyak 540.000 lembar pecahan 100 Dollar AS. Kalau kita rupiahkan sampai dengan Rp 77 atau 78 miliar yang sudah dia jual keluar," ujar dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang 
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved