Curhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Koja

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Baca juga: Akad Nikah Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Bakal Usung Tema Ini, Berbagai Makanan Mewah Tersaji

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: DPRD DKI Tolak Penjualan Saham Bir, Ketua Fraksi Golkar Sebut Itu Sikap Pribadi Prasetyo EdiCurhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Koja

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved