Oknum Pengacara Diduga Perintahkan Preman Dibayar Rp 150 Ribu Usir Warga di Kemayoran

Oknum penasihat hukum ini membayar Rp 150 ribu untuk satu orang preman mengusir warga di Kemayoran.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Pelaku pengancaman berinisial AS (kanan) ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Oknum penasehat hukum berinisial ADS, memerintahkan 8 preman untuk mengusir warga di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Upaya pengusiran warga tersebut berlangsung sejak Januari hingga Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan oknum penasihat hukum ini membayar Rp150 ribu untuk satu orang preman.

"Terhitung sejak Januari 2021 mereka berupaya mengusir warga setempat. Kira-kira 30 hari," kata Burhan, sapaannya, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

"Oknum penasehat hukumnya membayar seratus lima puluh ribu (Rp150 ribu) per orang (preman)," lanjut Burhan.

Burhan menuturkan, cara preman ini mengusir warga yakni memaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumahnya.

Burhan mengatakan, total ada 50 warga yang dipaksa menandatangani surat tersebut.

"Berdasarkan laporan, ada lima puluh warga yang dipaksa. Di sana ada pemukiman warga seperti rumah petak dan rumah toko," beber Burhan.

Baca juga: Preman Suruhan Ancam Warga Kemayoran Angkat Kaki, Perintah Datang dari Oknum Penasehat Hukum

Oknum Penasehat Hukum Diduga dapat Perintah dari Orang Lain

Burhan menjelaskan, ADS (oknum penasehat hukum) ini pun diduga diperintahkan oleh seorang yang belum ditangkap.

"ADS mengaku dapat perintah juga dari seseorang. Tapi masih kami dalami," kata Burhan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus mafia tanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (9/3/2021).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengancaman di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (9/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Berdasarkan keterangan ADS, kata Burhan, preman yang digunakan tersebut juga diminta memasang papan nama atas nama Antonius Djuang Saputra.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS (Antonius Djuang Saputra) di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhan.

"Warga setempat akhirnya laporan ke kami dan langsung cari mafia tanah itu," lanjutnya.

Mengusir Warga dengan Kekerasan Fisik

Burhan mengatakan, delapan preman yang diperintahkan ADS ini juga menggunakan kekerasan fisik terhadap korban.

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.

"Pernah ada kesaksian korban yang sempat dipukul, tapi tidak parah," lanjutnya.

Kini, delapan preman dan oknum penasehat hukum tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga telah memeriksa urine para sembilan pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca juga: Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

Namun, kata Burhan, hasil tes urine tersebut dinyatakan negatif narkoba.

"Ya, kami juga telah memeriksa hasil tes urine dari sembilan pelaku itu. Hasilnya negatif narkoba," tuturnya.

Inisial Sembilan Pelaku

Sembilan pelaku tersebut berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS. Semuanya laki-laki.

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Baca juga: Warga Kemayoran Diancam dengan Kekerasan Terkait Tanah, Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," kata Burhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved