Kabar Artis

Rizky Billar Hadir ke Polsek Terkait Kerumunan, Pacar Lesty Kejora Minta Maaf Karena Tak Enak Badan

Pemain sinetron Rizky Billar mendatangi Polsek Tanjung Duren terkait kerumuman di restorannya yang baru diresmikan, Rabu (10/3/2021).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Istimewa
Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021). 

Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih Lesty Kejora itu.

Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran kerumunan di Restoran Raja Sei dilakukan Minggu (7/3/2021).

"Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Tamo saat dikonfirmasi.

Keramaian itu terjadi, kata Tamo, lantaran si pemilik restoran merupakan artis Ibukota yang hadir saat acara pembukaan restoran tersebut.

Lesty Kejora dan Rizky Billar
Lesty Kejora dan Rizky Billar (Instagram.com/@rizkybillar)

Lantas, penggemar artis itu mengerubungi restoran dan menciptakan kerumunan.

Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.

Lantas, pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.

Pihak Satpol PP pun hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

Pemberian peringatan lantaran restoran itu baru ketahuan sekali melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Kata Pihak Keluarga Nadya Arifta Soal Isu Lamaran Kaesang Pangarep, Sudah Ada Pertemuan Keluarga?

Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pembubaran kerumunan dilakukan 6 anggota Satpol PP dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI.

Tamo mengakan, pembubaran kerumunan di Restoran Sei milik Rizky Billar berlangsung kondusif.

Baca juga: Nagita Slavina Berniat Kuliah Lagi, Bos Stasiun TV Ini Anggap Tak Cocok: Kamu Harusnya Ngajar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terjadi Kerumunan di Raja Se'i, Pembukaan Restoran Milik Rizky Billar Dibubarkan Petugas Satpol PP

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved