Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Sudah Prediksi Program Rumah Dp Nol Bermasalah Sejak Awal
Pasalnya, program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memang dinilai Gembong Warsono sudah bermasalah sejak awal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku tak heran dengan munculnya kasus korupsi pengadaan lahan untuk program rumah Dp nol.
Pasalnya, program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memang dinilai Gembong Warsono sudah bermasalah sejak awal.
"Memang sejak awal Fraksi PDIP menyoroti program rumah dp nol rupiah ini program masalah. Masalah dalam arti sulit diimplementasikan," ucapnya, Kamis (11/3/2021).
Politisi PDIP ini menjelaskan, program ini sangat sulit direalisasikan lantaran bukan masuk dalam kategori kebijakan tunggal.
Sinkronisasi dengan kebijakan di dunia perbankan pun harus dilakukan demi memenuhi mimpi Anies membuat hunian Dp nol.
"Artinya, program ini bisa terimplementasikan apabila sudah tersinkronisasi dengan beberapa aturan yang berkaitan dengan perkreditan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemudian, program hunian murah meriah ini juga sulit terealisasikan melihat harga tanah di DKI Jakarta yang kian hari kian melambung.
Terlebih, Anies sempat menjanjikan bakal membuat rumah tapak dengan sistem pembayaran tanpa uang muka.
Gembong turut mengkritik persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan hunian Dp nol ini.
Pasalnya, minimal gaji yang harus dipenuhi untuk memiliki hunian murah meriah ini ialah Rp 7 juta.
"Program Dp nol rupiah kan seharusnya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.
"Kalau begini pertanyaannya, ini program untuk siapa? Kan enggak sesuai dengan yang direncanakan sejak awal," tambahnya menjelaskan.
Terkait masalah hukum yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Gembong mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Ya karena ini sudah masuk ranah hukum, ya kami serahkan pada proses hukum saja," kata dia.