Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Jakut Dapat Rp 75 Juta dari Kantor dan Rumah Makan yang Langgar Prokes Covid-19
Satpol PP Jakarta Utara mendata hasil sanksi denda yang diterima dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Jakarta Utara mendata hasil sanksi denda yang diterima dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan tempat usaha.
Hasil rekapitulasi, total didapatkan senilai Rp 75,6 juta dari perkantoran dan tempat usaha yang melanggar prokes Covid-19.
"Rekapitulasi sanksi denda tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 10 Maret 2021," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama, Kamis (11/3/2021).
Menurut Purnama, selama periode tersebut ada sebanyak 1.444 perkantoran yang telah dirazia.
Baca juga: Pembunuh Wanita yang Mayatnya di Dalam Plastik di Cilebut Tertangkap, Polisi Duga Ada Korban Lain
Dari jumlah tersebut, 1.001 perkantoran tidak ditemukan pelanggaran.
"Sementara 411 perkantoran diberi teguran tertulis, 28 perkantoran dilakukan penutupan 3X24 jam, dan empat perkantoran diberi sanksi denda," jelas Purnama.
Baca juga: Pemilik Bus Pariwisata Juga Jadi Korban Meninggal pada Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang
Adapun dari empat perkantoran yang diberi sanksi denda, Satpol PP Jakarta Utara menerima Rp 58 juta.
Sementara itu, untuk rekapitulasi prokes Covid-19 pada tempat usaha rumah makan, selama priode tahun 2021 sebanyak 1.295 telah dilakukan pengawasan.
Baca juga: Cara Agar Punya Kulit Halus dan Bercahaya: Tertarik Coba?
"Tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 1.046, diberi teguran tertulis 230, ditutup 1X24 jam 206 rumah makan, ditutup 3X24 jam 1 rumah makan, dan diberi sanksi denda sebanyak 18," tutur Purnama.
Baca juga: Detik-detik Tim SAR Kesulitan Evakuasi Penumpang Bus di Tanjakan Cae:Penumpang ini Sulit Dikeluarkan
Dari 18 rumah makan yang diberi sanksi denda, total nominal yang diterima sebesar Rp 17,6 juta.
Dengan begitu, total sanksi denda yang diterima dari perkantoran dan rumah makan sebesar Rp 75,6 juta.
Baca juga: Turap Longsor di Jagakarsa Jakarta Selatan Timpa 1 Rumah Warga
"Kami rutin melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutup Purnama.