Terancam 15 Tahun Bui, Terkuak Siasat Licik Ayah Cabuli Anak Setahun: Korban Terpaksa Meladeni
Djamaludin (52) warga kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM - Djamaludin (52) warga kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).
Saat ini DJ telah diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Utara.
Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejad selama satu tahun.
"Pencabulan dilakukan kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," terang Andry kepada TribunJakarta.
TONTON JUGA:
Andry menjelaskan, sebenarnya korban juga tinggal bersama sang ibunda dalam rumah itu.
Meski demikian, sang ibunda kerap tak berada di rumah karena bekerja di pabrik.
Baca juga: Isra Miraj Hari Ini, Amalan yang Dianjurkan Nabi Ibrahim pada Nabi Muhammad SAW: Jadi Tanaman Surga
Dalam situasi seperti ini, pelaku merasa leluasa untuk melakukan pencabulan pada putri kandungnya.
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
FOLLOW JUGA:
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sikap Ayah Pencabulan Putrinya di Koja Buat Bulu Kuduk Aiptu Veronica Merinding: Puas Kamu?
Siasat Licik Pelaku
Djamaludin mengaku tak memaksa J untuk meladeninya. Meski demikian, ia hanya melancarkan bujuk rayunya.
Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.