Terancam 15 Tahun Bui, Terkuak Siasat Licik Ayah Cabuli Anak Setahun: Korban Terpaksa Meladeni

Djamaludin (52) warga kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Djamaludin (52) warga kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).

Saat ini DJ telah diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Utara.

Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejad selama satu tahun.

"Pencabulan dilakukan kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," terang Andry kepada TribunJakarta.

TONTON JUGA:

Andry menjelaskan, sebenarnya korban juga tinggal bersama sang ibunda dalam rumah itu.

Meski demikian, sang ibunda kerap tak berada di rumah karena bekerja di pabrik.

Baca juga: Isra Miraj Hari Ini, Amalan yang Dianjurkan Nabi Ibrahim pada Nabi Muhammad SAW: Jadi Tanaman Surga

Dalam situasi seperti ini, pelaku merasa leluasa untuk melakukan pencabulan pada putri kandungnya.

J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.

FOLLOW JUGA:

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Sikap Ayah Pencabulan Putrinya di Koja Buat Bulu Kuduk Aiptu Veronica Merinding: Puas Kamu?

Siasat Licik Pelaku

Djamaludin mengaku tak memaksa J untuk meladeninya. Meski demikian, ia hanya melancarkan bujuk rayunya.

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.

Baca juga: Menilik Gestur Tubuh Kaesang saat Klarifikasi, Pakar Ekspresi: Dia Malu dan Punya Beban Berat

Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat senonoh terhadap anak keduanya itu.

Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.

Baca juga: Terungkap Obrolan Eks Personel Sabyan & Ayus 2 Bulan Lalu, Bahas Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan?

Awal Mula Terkuak

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Baca juga: Akad Nikah Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Bakal Usung Tema Ini, Berbagai Makanan Mewah Tersaji

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: DPRD DKI Tolak Penjualan Saham Bir, Ketua Fraksi Golkar Sebut Itu Sikap Pribadi Prasetyo EdiCurhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Koja

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved