Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Bakal Buka Tempat Karaoke Saat Pandemi Covid-19, Pengunjung Diimbau Nyanyi Pakai Masker
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 mendapat dukungan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAJARTA.COM, GAMBIR - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 mendapat dukungan dari politisi Gerindra Syarif.
Ia menyebut, pembukaan tempat hiburan yang telah ditutup sejak April 2020 lalu itu bisa mendongkrak perekonomian di ibu kota.
"Saya mendukung, ada tahapan persiapan yah. Ada item-itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai tampak, jangan terganggu lagi," ucapnya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Anak Buah Gubernur Anies Siapkan Aturan Usaha Karaoke Buka kembali di Ibu Kota
Adapun rencana Anies membuka tempat karaoke tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Meski demikian, anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI berhati-hati dalam penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke.
Pasalnya, tempat karaoke berada di ruangan tertutup yang rentan penularan Covid-19.
Untuk itu, ia mengusulkan agar pengunjung agar tetap mengenakan masker saat bernyanyi.
Hal yang sama juga diterapkan di bioskop, dimana para pengunjung diminta tetap mengenakan masker saat menonton pertunjukan.
"Kita belum pernah coba (karaoke pakai masker), jangan underestimate dulu dong. Apakah pakai masker, apakah jaga jarak dua meter, kan gitu," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Anies Beri Lampu Hijau Buka Tempat Karaoke
Diberitakan TeibunJakarta.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Pelonggaran pun kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemberlakukan PPKM mikro kali ini.
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Anies mulai memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk buka.
Sebelumnya, usaha tempat karaoke seperti mati suri setelah tak diizinkan buka sejak awal pandemi di bulan April 2020 lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.