Jadi Penyidik Puluhan Tahun, Aiptu Veronica Ungkit Kasus Pencabulan Paling Memilukan Baginya
Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Veronica menceritakan pengalaman paling tak terlupakan saat menangan
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Hal lainnya yang Veronica ingat dari kasus tersebut, pelaku membuat jadwal berhubungan dengan kedua putri kandungnya.
Lebih kejinya lagi, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku dalam kamar putrinya.
Baca juga: Istri Kecapekan Setelah Berjuang Cari Nafkah, Djamaludin Malah Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak
Di mana masing-masing korban melihat apa yang diperbuat sang ayah kepada saudara kandung mereka.
"Jadi sangat ingat sekali, karena kejadiannya itu korban itu sudah tahu jadwalnya," ucap Veronica.
"Hari Senin kakaknya, Selasa adiknya. Jadi kedua korban tidur dalam satu kamar, bapaknya "ngerjain" kakaknya, adiknya ngelihat," sambung Veronica.
Baca juga: Okky Lukman Pajang Foto Bersama Jokowi dan Colek Kaesang Pangarep, Komentar Kahiyang Ayu Disorot
Sampai akhirnya, lanjut Veronica, ayah bejat tersebut divonis 15 tahun penjara.
Belum sampai menjalani seluruh masa hukumannya, tersangka tutup usia di penjara.
"Sangat-sangat memilukan," tutup Veronica.
Selalu Berusaha Tahan Emosi
Veronica membeberkan pengalamannya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Pekerjaannya sebagai penyidik polwan ternyata sudah ia jalani lebih kurang 21 tahun.
"Udah 21 tahun. Mulai PPA berdiri itu, saya sudah di PPA. Jadi dulu namanya RPK, Ruang Pelayanan Khusus, dari tahun 2000. Berarti, 21 tahun," kata Veronica.
Puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak, skill Veronica terasah dengan sendirinya.
Baca juga: Nagita Slavina Berniat Kuliah Lagi, Bos Stasiun TV Ini Anggap Tak Cocok: Kamu Harusnya Ngajar
Di momen penyidikan itu, Veronica mengakui dirinya kerap kali tak kuasa menahan emosinya, terlebih ketika korban adalah anak perempuan seperti J.
Nalurinya sebagai seorang ibu terkadang membuat Veronica geram dengan perbuatan para tersangka pencabulan.