Komplotan Curanmor di Tebet Kerap Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korbannya
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, pistol mainan itu sengaja dibawa para pelaku untuk mengancam korbannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Komplotan pencuri di Tebet, Jakarta Selatan membekali diri dengan benda seperti senjata api saat hendak menggasak sepeda motor korbannya.
Namun, setelah dicek oleh polisi, benda tersebut ternyata cuma pistol mainan.
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, pistol mainan itu sengaja dibawa para pelaku untuk mengancam korbannya.
"Ini pistol mainan, sebetulnya ini korek api. Memang dibawa untuk menakuti-nakuti saja," kata Budi sambil menunjulkan pistol mainan tersebut saat merilis kasus ini, Jumat (12/3/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu Adi mengatakan pistol mainan tersebut memiliki bobot cukup berat dan menyerupai senjata api asli.
"Memang ini korek api. Tapi ini cukup untuk menakut-nakuti korban. Apalagi kalau malam hari kan," ujar Agus.
Keempat pelaku adalah SN, MR, AR, dan AT. SN dan AR merupakan eksekutor yang mencuri motor korban, sedangkan AR dan AT merupakan penadah.
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, polisi lebih dulu menangkap SN di Jalan Casablanca 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Budi saat merilis kasus ini, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Sedan Hitam yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Baca juga: Saat Berkeliling Jualan Anyaman Bambu, Kakek Alif Malah Jadi Korban Pemerasan di Depok
Baca juga: Pesawat Citilink yang Sudah Lepas Landas Balik Lagi ke Bandara Soekarno-Hatta Akibat Hal Ini
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.
"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.
Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.