Parkir Sembarangan di Jalan Gunung Sahari, Sejumlah Motor Dicabut Pentil Oleh Petugas Sudinhub Jakut
Sudin Perhubungan Jakut melakukan penertiban puluhan sepeda motor yang terparkir liar di bahu Jalan kawasan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Sudin Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban puluhan sepeda motor yang terparkir liar di bahu Jalan kawasan Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas melakukan penertiban dengan cara mencabut pentil supaya ban sejumlah sepeda motor yang parkir liar itu kempis.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, sanksi cabut pentil dilakukan guna memberikan efek jera.
"Kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi pemotor yang memarkirkan kendaraannya secara liar di depan Mangga Dua Square," kata Harlem, Jumat (12/3/2021).
Harlem memastikan bahwa pihaknya sudah sering melakukan penertiban.
Hanya saja, pemotor yang kebanyakan berasal dari kalangan ojek online itu masih bandel memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Baca juga: 2 Pebulutangkis Indonesia Punya Target Besar di All England 2021, Masyarakat Perlu Beri Dukungan
Baca juga: Miris, Ibu Ajak Anak Kecilnya Temani Maksiat Bersama 2 Pria di Kamar Hotel
Baca juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1007, Kemunculan Kozuki Oden Dihadapan Para Akazaya
Keberadaan parkir liar tersebut kerap kali mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut jadi tersendat.
"Sudah sering kita tertibkan dan akan terus kita lakukan pengawasan dan penertiban tapi masih bandel parkir sembarangan," kata Harlem.
"Tidak ada yang diangkut, sementara diperingatkan dan dibubarkan," sambungnya.
Baca juga: Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu AHY, Ini Alasannya
Adapun sanksi cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya merujuk pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2014.