Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu AHY, Ini Alasannya
Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.
Baca juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Ini Doa Mohon Ampunan di Malam Nisfu Syaban, Malam Pengampunan Segala Dosa
Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan kedatangan kubu AHY untuk menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deliserdang.
Baca juga: Warga Bekasi Bikin Sayembara OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Besok, Ibu Hamil, Lansia, Anak Usia Di Bawah 9 Tahun Dilarang Masuk
Baca juga: Dirut Terjerat Kasus Korupsi, Sarana Jaya Tetap Dipercaya Anies Bangun Tempat Pengolahan Sampah
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.
Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.
Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Pariwisata Padma Kencana Pilih Tanjakan Cae, Korban Tewas Jadi 29 Orang
"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.
"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.