Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Jual Beli Sabu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu. Polisi Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Jual Beli Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AE (25) alias Edo, Senin (8/3/2021).

Pria berbadan tegap ini dibekuk lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Curug, Km. 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akan terjadi transaksi narkoba.

"Saat petugas sedang observasi. Ada informasi masyarakat. Info itu pun kami tindak lanjuti," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Petugas kemudian memantau lokasi hingga kemudian datanglah seorang pria yang tak lain adalah tersangka Edo.

Gerak-gerik tersangka Edo membuat petugas curiga.

Saat hendak dihampiri, tersangka Edo bahkan sempat berusaha melarikan diri.

Petugas pun dengan segera mengamankan tersangka Edo.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, didapati satu bungkus sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral," terang Wahyu.

Baca juga: Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Baca juga: Diajak ke Kamar Mandi saat Malam Hari, 25 Anak Asrama di Timika Jadi Korban Nafsu Bejat Pembina

Baca juga: Peperangan Bajak Laut Gol D Roger dengan Shirohige di Anime One Piece 966, Ini Jadwalnya

Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat 1,85 gram.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut ke Mapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.

"Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved