Tabrak Lari Pesepeda, Polisi Sebut Sopir Sedan Hitam Berplat Nomor B 1728 SAQ Terancam 3 Tahun Bui

AKBP Fahri Siregar, mengatakan penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia terancam pidana tiga tahun.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia terancam pidana tiga tahun.

Fahri, sapaannya, mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 312.

"Jelasnya, kalau dia (pengendara mobil) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," jelas Fahri, kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2021).

"Kalau tabrak lari pasal 312 ancamannya tiga tahun," lanjutnya.

Fahri menegaskan, kepolisian lalu lintas dapat menjerat pelaku dengan pasal tersebut.

"Pidana, jelas. Karena kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

"Apalagi tabrak lari dan kami lihat dari kronologinya dulu, nanti penerapan pasal apa yang bisa diterapkan karena pasal-pasal di dalam UU lalu lintas," sambungnya.

Korban pesepeda ini ditabrak mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Baca juga: Tulang Rusuk Pesepeda Rusak Pasca-ditabrak Mobil di Bundaran HI

"Untuk info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya. Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri, saat diwawancarai awak media, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.

"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," kata Fahri.

Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.

"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.

Saksi mata kejadian, Khoirul (32), mengatakan kendaraan roda empat tersebut terlihat melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Sedan Hitam yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

"Kira-kira pukul 06.00, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa. Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," jelas Khoirul, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, di Jalan MH Thamrin, hari ini.

"Mobilnya lumayan kencang dari arah Sarinah. Jalanan juga sepi pagi tadi," lanjutnya.

Dia melanjutkan, saat itu posisi pesepedanya berada di kiri jalan.

Namun, berdasarkan keterangan Khoirul, pesepeda ini bersama rombongannya hendak memutar di Bundaran HI.

"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental, " jelas Khoirul.

Khoirul pun sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.

"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rudak di bagian stang dan kerangkanya," tutur dia.

Baca juga: Kesaksian Khoirul Lihat Pesepeda Ditabrak Mobil Sedan di Bundaran HI: Mobil Kencang, Pesepeda Mental

Sebelumnya, insiden tersebut disebarkan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada pagi ini.

"06.37, terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di Bundaran HI Jakpus," begitu cuitan dalam akun twitter tersebut.

"Sudah ditangani petugas Polri," lanjutnya.

Keterangan akun twitter tersebut, yang menabrak pesepeda ini mobil sedan hitam bernomor polisi B 1728 SAQ.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved