64 Pengendara Ditilang Akibat Pakai Knalpot Bising di Jakarta, Motor Disita Polisi

Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising dikenakan sanksi tilang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni, saat menunjukan motor dengan knalpot brong di pos polisi di lampu merah Bundaran Pandawa Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising dikenakan sanksi tilang.

Penindakan itu dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).

Tak hanya sanksi tilang, Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti.

Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

Baca juga: Polisi Larang Sepeda Motor Berknalpot Bising atau Bukan Pabrikan Melintas di Kawasan Monas

"Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut," ucap Sambodo, Rabu (10/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved