Kecurigaan Amien Rais Terhadap Rezim Jokowi, Ada Pasal yang Mengatur Presiden 3 Periode
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais menaruh curiga terhadap rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menguasai semua lembaga tinggi negara.
Pertemuan TP3 dengan Jokowi itu berlangsung singkat, hanya 15 menit.
Dalam pertemuan itu Amien Rais dkk meminta Jokowi membawa kasus penembakan 6 laskar FPI itu ke pengadilan HAM.
Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, Amien Rais dkk menilai penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq itu masuk kategori pelanggaran HAM berat sehingga layak dibawa ke pengadilan HAM.
Baca juga: Tak Hanya Felicia Tissue, Pihak Lain Minta Pertanggungjawaban Kaesang, Apa yang Kita Perbuat Mas?
Baca juga: Profil Felicia Tissue yang Hari Ini Genap Berusia 27 Tahun, Tetap Doakan Kaesang Pangarep
Baca juga: Anak Buah Moeldoko komentari Ibunda Mantan Kekasih Kaesang Mention Presiden Jokowi di Instagram
Baca juga: Suster Ann Kembali Berlutut di Depan Militer, Petugas Ikut Berlutut, Kalian Harus Lewati Saya Dulu
"Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).
Karena yakin ada pelanggaran HAM berat, TP3 meminta kepada Jokowi agar insiden tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
TONTON JUGA:
Mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
Amien Rais bahkan sempat menyinggung soal ancaman neraka jahanam jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan kedua ada ancaman Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud menirukan ucapan Amien Rais di depan Jokowi.
Terkait permintaan itu, Jokowi menyebut sudah meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara independen dan transparan. Hasilnya juga sudah diumumkan ke publik.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.
Mahfud menyebut, pemerintah sangat terbuka bila Amien Rais cs memiliki bukti kuat bahwa penembakan laskar FPI merupakan bagian pelanggaran HAM berat.
Sayangnya, sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, oke kita juga yakin, mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud.
Mahfud kemudian meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.
Baca juga: Atta Lamar Aurel Bersamaan dengan Vicky Prasetyo Nikahi Kalina, Intip Seserahan, Siapa Paling Mewah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/presiden-jokowi-didampingi-mahfud-md-dan-pratikno-menerima-amien-rais.jpg)