Malam Berdarah di Serpong, Detik-detik Kapak Maut Eks Kuli Habisi Nyawa WN Jerman dan Istrinya
Sabetan kapak Wahyu Apriansyah (22) mengakhirinyi nyawa pasangan suami istri di BSD, Serpong, Tangerang.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Sabetan kapak Wahyu Apriansyah (22) mengakhirinyi nyawa pasangan suami istri di BSD, Serpong, Tangerang.
Korban adalah KEN (84) pria WN Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Wahyu Apriansyah merupakan mantan kuli bangunan yang sempat bekerja di rumah korban.
Motif Wahyu membunuh dua majikannya itu karena kerap dihina menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Bahkan Wahyu juga pernah ditunjuk-tunjuk menggunakan kaki.
Lalu bagaimana Wahyu menghabisi dua korbannya itu?
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Awalnya, Wahyu mendatangi rumah korban dengan menggunakan motor pada Jumat (12/3/2021) malam.

Sekuriti perumahan tidak curiga pelaku datang malam hari, karena sudah biasa ke rumah korban.
Pelaku pernah bekerja sebagai kuli harian lepas di rumah korban sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
“Tidak (curiga). Yang bersangkutan karena pernah kerja di sini. Ya memang diijinkan masuk karena (tahu) kerja di situ,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya di Mapolres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021).
Ia kemudian memanjat masuk ke dalam lewat tembok dan menuju pekarangan rumah.
“Pelaku mengambil kapak di rumah tersebut dan lalu terjadi pembunuhan itu,” kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya mengatakan, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat stager ke lantai dua rumah korban.
Ia masuk melalui ruang kerja korban di lantai dua.
“Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci,” tambah Angga.
Angga mengatakan Wahyu sempat mengamati aktivitas KEN dan NS dari lantai dua.
Sekitar lima menit, pelaku mengintai para korban hingga akhirnya masuk ke dalam kamar.
“Setelah dia melihat situasi di bawah ternyata korban belum tidur sehingga ditunggu. Setelah lima menit kemudian korban masuk kamar, dia turun melalui tangga,” tambah Angga.

Pelaku kemudian menuju ke arah pintu utama.
Ia juga sempat mengambil sebilah kapak dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” kata Angga.
NS kemudian keluar dari kamar menuju pintu utama karena mendengar suara ketukan pintu.
Saat NS berada 2,5 meter dari pintu utama, Wahyu langsung membekap korban dan membawanya ke kamar.
“Keluar dari kamar, dan sebelum tiba di pintu utama diayunkan kapak itu hingga dagu sampai ke leher korban. Lalu dibawa ke kamar juga dilakukan hal yang sama sehingga mengenai lengan kiri NS,” tambah Angga.
KEN kemudian terbangun karena mendengar keributan yang muncul saat pelaku membunuh NS.
Pelaku juga menyabet dagu dan leher dengan kapak.
Wahyu kemudian keluar dari rumah korban untuk melarikan diri.
pelaku sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga di rumah korban.
Akibat pembacokan, KEN langsung tewas di lokasi.
Sementara itu, NS menghembuskan nafas terakhir saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Wahyua kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.
Wahyu (22) juga mencuri setelah membunuh pasangan suami istri (pasutri) di BSD, Tangerang Selatan, KEN (84) dan NS (53).
“Yang bersangkutan mengambil handphone milik korban dua unit dan uang cash sebesar Rp 220.000,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/3/2021).
Saat menangkap, polisi menemukan dua ponsel dan uang Rp 220.000 tersebut.
Dendam Wahyu membunuh KEN dan NS karena kesal dan dendam akibat sering dihina dan diperlakukan secara kasar.
KEN sempat menampar Wahyu sebanyak dua kali, sedangkan NS sering menghina pelaku dengan kata-kata kasar serta menunjuk dengan kaki.
Kemudian, polisi menangkap Wahyu di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021).
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, korek api berbentuk pistol, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban. Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.
Korban ditemukan tergeletak dengan penuh darah. Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD, Pelaku Selipkan Kapak
Baca juga: Melihat Rawa Lokasi Ritual Mandi Bareng Penghapus Dosa Aliran Hakekok, Dipenuhi Rerumputan Liar
Baca juga: Video Mesum Pelajar Parakan 01 Trending Twitter, Panik Betulkan Celana saat Pengendara Motor Lewat
Mengaku Dihina Korban
Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 22.30 WIB Jumat (12/3/2021) lalu.
korban adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Sedangkan pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
KEN dan NS dibunuh dengan cara dibacok menggunakan kapak yang oleh Wahyu.
KEN menderita luka sabetan kapak di leher dan tewas di lokasi.
Sedangkan luka sabetan kapak lebih banyak diderita NS, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, motif Wahyu membunuh dua majikannya itu lantaran sering dihina menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Bahkan Wahyu juga pernah ditunjuk-tunjuk menggubakan kaki.
Rasa sakit hati karena perlakuan yang menghina itu, membuat Wahyu nekat membunuh majikannya.
"Motif pelaku, pelaku sakit hati karena sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dengan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, alasan KEN dan NS menghardik Wahyu karena kinerjanya yang tidak maksimal.
"Atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik dan dihina dengan kata-kata yang tidak sopan," kata Angga pasa kesempatan yang sama.
Wahyu ditangkap pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku Mantan Kuli Bangunan
Pembunuh pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban adalah KEN (84) pria WNA Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Pasangan suami istri itu dibunuh di lantai dasar rumahnya menggunakan kapak oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22), pada Jumat (12/3/2021).
KEN dibacok menggunakan kapak di bagian leher hingga tewas di lokasi.
Sementara, sang istri, NS, mendapat luka bacokan lebih banyak, dan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, Wahyu sudah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban selama 14 hari, sejak 22 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Wahyu bekerja bersama ayahnya di rumah korban merenovasi rumah.
Namun, ia melakukan pembunuhan pasutri tersebut seorang diri.
"Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Wahyu diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 karena kinerjanya tidak baik.
"Diberhentikan pada 8 maret 2021 atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik," ujar Angga pada kesempatan yang sama.
Wahyu ditangkap di Tambun, Bekasi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datang Malam Hari untuk Bunuh Pasutri di BSD, Satpam Tak Curiga karena Biasa ke Rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bunuh Pasutri di BSD, Mantan Kuli Curi Dua Handphone dan Uang Rp 220.000",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2 ",