WNA Jerman Dibunuh Mantan Kuli Bangunannya, Polisi Koordinasi dengan Kantor Kedutaan Besar
Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman disebut turun tangan terkait kasus pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman disebut turun tangan terkait kasus pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan tersebut adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Wahyu merasa sakit hati karena selama 14 hari bekerja merenovasi rumah KEN dan NS, kerap dihardik dan diperlakukan secara tidak pantas.
Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD, Pelaku Selipkan Kapak
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Jerman terjait pengurusan jenazah KEN.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Jerman sehubungan dengan jenazah," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Senin (15/3/2021), Iman mengatakan, pihak Kedubes Jerman akan menyambangi Polres Tangsel.
"Hari Senin pihak Kedutaan akan datang berkoordinasi dengan kita," kata Iman.
Baca juga: Sakit Hati Dihina Hingga Ditunjuk Pakai Kaki, Kuli Bangunan Bunuh Majikannya, Pasutri di BSD Serpong
Atas perbuatannya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangka pidana pembunuhan berencana.
"Terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," kata Iman.