Kakek Perkosa Anak Tetangga Sampai Hamil 7 Bulan, Terbongkar di Puskesmas saat Korban Ngeluh Sakit
Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
TRIBUNJAKARTA.COM -- Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Di usianya yang sudah senja, kakek ini malah memperkosa anak tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.
Bahkan atas pemerkosaan yang dilakukannya, korban kini mengandung 7 bulan.
J, inisial kakek tersebut tak lain adalah tetangga korban yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal sang gadis SMA.
FOLLOW JUGA:
Peristiwa memilukan sontak saja membuat geger warga yang tinggal berdekatan dengan korban diwilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Setelah Atta Aurel, Rizky Billar Akan Meminang Lesti Kejora Tak Lama Lagi? Begini Respon Sahabat
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto, saat ini pelaku J sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anak tetangganya itu.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Saat ini, pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Baca juga: Suami Sebut Istri Hamil 6 Bulan Tewas Gegara Jatuh Terpeleset Minyak, Terungkap Fakta Sebenarnya

Hamil 7 Bulan
Korban diketahui tengah hamil 7 bulan saat orangtuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: PKS Minta Anies Kaji Ulang Rencana Pembukaan Tempat Karaoke: Varian Baru Corona Menghantui

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya berinisial J.
Tidak terima anaknya diperkosa, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Diajak ke kamar
Petaka itu berawal saat korban menurut diajak oleh pelaku ke dalam kamar rumah milik sang kakek tua.
AKP M Isnaini Ujianto menceritakan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020.
Saat itu, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Baca juga: Setelah Atta Aurel, Rizky Billar Akan Meminang Lesti Kejora Tak Lama Lagi? Begini Respon Sahabat
Sudah Berulang Kali
Aksi bejat J, kakek berusia 63 tahun kepada gadis muda di bawah umur diduga sudah berulang kali.
Tersangka J kerap kali memberikan uang kepada R agar tak ceritaka kepada keluarga dan juga teman-temannya.
"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkap AKP M Isnaini Ujianto

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Maret 2021: Andin Akhirnya Jujur ke Mas Al Soal Roy dan Elsa
Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.