Petugas Dishub Kawal Konvoi Mobil Sport Ugal-ugalan, Polda Metro Jaya: yang Berhak Kawal hanya Polri

Konvoi mobil sport yang salah satunya adalah Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF itu mendapat kawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @satpjr_poldametrojaya
Sebuah video yang memperlihatkan polisi memberhentikan mobil sport di jalan tol viral di media sosial. 

"Rombongan kendaraan tersebut dikawal oleh petugas Dinas Perhubungan dengan kendaraan roda dua," ujar dia.

Satuan PJR Polda Metro Jaya pun telah mengamankan beberapa mobil sport yang ugal-ugalan di jalan tol tersebut.

Aksi oknum pengendara membahayakan

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.

Baca juga: Dikawal Petugas Dishub, Rombongan Mobil Sport Ugal-ugalan Saat Konvoi di Jalan Tol Berakhir Begini

"Etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).

Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi.

Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan.

Jajaran Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat menindak iringan mobil Porsche di off ramp TMII, Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021)
Jajaran Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat menindak iringan mobil Porsche di off ramp TMII, Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021) (ISTIMEWA)

Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.

"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.

Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved