Pria Dewasa Memukul Anak 9 Tahun, Komnas PA: Itu Bisa Ditindak Pidana

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak 9 tahun di minimarket kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Arist, sapaannya, mengatakan pria tersebut dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib.

"Itu juga bisa masuk tindak pidana kalau keluarga anaknya melapor ke polisi," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (15/3/2021).

Komnas Perlindungan Anak (PA) pun siap mendampingi anak 9 tahun ini jika kasusnya berlanjut ke kepolisian.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Ikuti Kuis Kartu Prakerja Berhadiah Total Rp 10 Juta, Begini Caranya!

"Apalagi anak-anak ini kalau ada yang dampingi, kalau misalnya datang ke kantor kami, bisa melaporkan bersama ke pihak kepolisian," tutur Arist.

Arist melanjutkan, keluarga korban tak perlu ragu melapor hal tersebut ke kepolisian.

"Jangan ragu atau takut, lapor saja ke polisi. Kalau tidak, datang dulu saja ke kantor kami, nanti akan kami dampingi untuk melapor," jelas Arist. 

Baca juga: 36 Ribu Masyarakat Kabupaten Tangerang Telah Divaksinasi Covid-19

Selain itu, menurutnya, tindak kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan.

"Saya kira itu tidak dibenarkan. Apalagi itu orang dewasa yang semestinya cara berpikirnya lebih rasional," kata Arist.

"Apalagi anak sembilan tahun itu bukan unsur kesengajaan," lanjutnya.

Baca juga: Tukang Servis Payung Ini Sempat Bingung Didatangi Istri KSAD Jend Andika Perkasa: Ini yang Terjadi

Jika anak tersebut berbuat salah, kata Arist, pria dewasa tersebut sebaiknya cukup menasehatinya.

"Karena anak yang seperti itu kan kalaupun dianggap salah dengan orang dewasa itu kan, ya diberi nasehat saja, bukan kekerasan," jelas Arist.

"Nah, saya tegaskan kekerasan seperti itu tidak dibenarkan," tutup Arist.

Sebelumnya, seorang pria dewasa sekonyong-konyongnya memukul wajah anak sembilan tahun di minimarket Jalan Kenari 2, RT 03 RW 03, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tak Kunjung Serahkan Aset ke Rizky Febian, Teddy Diduga Telah Jual Mobil Mewah untuk Bayar Utang

Aksi pria yang membawa tas ransel tersebut lantas terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Instagram.

Satu dari akun Instagram, @merekamjakarta, mengunggah video kekerasan tersebut.

Pada keterangan video itu, dikatakan anak sembilan tahun ini bernisial Z.

Kejadian pemukulan tersebut berlangsung pada Jumat (12/3/2021).

Masih mengutip dari keterangan akun tersebut, kakak sepupu Z, Hega Airlangga Syahputra (26), menjelaskan saudaranya itu hendak membeli permen di minimarket sebelum Jumatan.

Bersama temannya, Z melewati pelaku pria itu yang sedang membayar sesuatu di kasir.

Baca juga: Pemilik Tanah di Ciledug Bangun Tembok: Rumah dan Gedung Fitnes Kini Tak Punya Akses, Ini Masalahnya

"Z menyelempangkan sarungnya dan tak sengaja terkena bahu pria tersebut," tulis keterangan akun @merekamjakarta, pada Sabtu (13/3/2021).

Setelah pria tersebut telah menyelesaikan pembayaran di kasir, Z pun dipukul.

"Setelah dipukul dia (Z) tidak menangis. Saat mengadu ke om-nya, baru nangis," kata Hega, mengutip dari @merekamjakarta.

Meski begitu, tak ada luka serius yang terjadi pada Z.

Namun, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian setempat ihwal kasus tersebut hingga berita ini dibuat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved