Sidang Rizieq Shihab

Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Digelar Virtual, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Akan Diamankan Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta pengamanan selama jalannya sidang Rizieq Shihab

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga

Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved