Wagub DKI Ariza Tak Percaya Petugas Dishub Kawal Konvoi Mobil Mewah Ugal-ugalan: Kami Akan Cari Tahu
Wagub DKI angkat bicara Video viral di media sosial mobil Porsche ugal-ugalan ditilang polisi menimbulkan polemik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Video viral di media sosial mobil Porsche ugal-ugalan ditilang polisi menimbulkan polemik.
Pasalnya, mobil mewah itu disebut-sebut dikawal oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.
Ia menyebut, pihaknya bakal mengecek kabar tersebut.
"Terkait yang bereda kami akan cek kebenarannya apakah betul ada Dishub yang mengawal mobil mewah dari Jakarta ke Bogor untuk kepentingan dan tujuan apa, nanti kami cari tahu terlebih dahulu," ucapnya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Dikawal Petugas Dishub, Rombongan Mobil Sport Ugal-ugalan Saat Konvoi di Jalan Tol Berakhir Begini
Meski demikian, politisi Gerindra ini meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang tanpa meneliti terlebih dulu data dan fakta yang ada.
Sebab, dalam video yang beredar tidak terlihat adanya petugas Dishub yang ikut mengawal mobil mewah itu.
"Kita harus harus hati-hati dan teliti terlebuh dahulu untuk menyaring informasi berita dan mengecek kebenarannya," ujarnya di kawasan Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Apa sesungguhnya yang terjadi, apakah betul, tujuan apa dan alasan apa nanti kani cek," sambungnya.
Sebelumnya, jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak iring-iringan mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.
Baca juga: Petugas Dishub Kawal Konvoi Mobil Sport Ugal-ugalan, Polda Metro Jaya: yang Berhak Kawal hanya Polri
"Etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).
Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi.
Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan.
Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.
"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.
Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.