Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Ayah Tirinya 6 Kali, Diiming-Imingi Bisa Hilangkan Gatal-Gatal

seorang ayah tiri di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tega menyetubuhi anak tirinya, AT (17), hingga enam kali

Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - AD (43), seorang ayah tiri di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tega menyetubuhi anak tirinya, AT (17), hingga enam kali dengan modus mampu menyembuhkan sakit gatal-gatal.

AD melancarkan nafsunya kepada sang anak yang masih duduk di bangku SMA itu sejak 2018.

Selain di rumah, diduga ayah tiri tersebut juga melakukan rudapaksa ke anaknya di hotel.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan kejadian bermula pada saat sang anak mengeluh gatal-gatal di kulit tubuhnya.

Lantas, AD mengelabuhi anak tirinya dengan menyampaikan sakit gatal-gatal itu dapat disembuhkan dengan "keahliannya".

"Korban percaya tersangka bisa mengobati gatal-gatal. Korban lalu diajak ke kamar rumah tersangka dan terjadilah aksi rudupaksa kepada sang anak," ujar Indik saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

AT selaku tidak berani menolak sehingga menuruti kemauan ayah tirinya.

AD kembali menyetubuhi anak tirinya itu pada kesempatan-kesempatan berikutnya. 

Baca juga: Kakek Perkosa Anak Tetangga Sampai Hamil 7 Bulan, Terbongkar di Puskesmas saat Korban Ngeluh Sakit

Baca juga: Dikira Meninggal Wajar, Bocah 10 Tahun Ternyata Tewas Diduga Diperkosa, Keluarga Siap Bongkar Makam

Namun, sakit gatal-gatal yang diderita sang anak tak kunjung sembuh.

Akhirnya, AT mengadukan pemerkosaan yang dialaminya kepada ibu kandung.

Kabar itu diketahui oleh ayah kandung korban yang dikabarkan merupakan pejabat Kecamatan Cigemblong, Lebak.

Akhinrya, ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanasalam pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Dan setelah mengumpulkan cukup alat bukti, tim dari Polres Lebak dan Polsek Wanasalam menciduk ayah tiri korban.

Atas perbuatannya, pelaku pun harus mempertanggung jawabkan secara hukum.

Tersangka dijerat Undang-undang atau UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang pemerkosaan.

"Pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Bermodus Bisa Hilangkan Gatal-gatal, Seorang Ayah Tiri di Lebak Setubuhi Anaknya 6 Kali

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved