Kakek Perkosa Anak Tetangga Sampai Hamil 7 Bulan, Terbongkar di Puskesmas saat Korban Ngeluh Sakit
Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
TRIBUNJAKARTA.COM -- Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Di usianya yang sudah senja, kakek ini malah memperkosa anak tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.
Bahkan atas pemerkosaan yang dilakukannya, korban kini mengandung 7 bulan.
J, inisial kakek tersebut tak lain adalah tetangga korban yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal sang gadis SMA.
FOLLOW JUGA:
Peristiwa memilukan sontak saja membuat geger warga yang tinggal berdekatan dengan korban diwilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Setelah Atta Aurel, Rizky Billar Akan Meminang Lesti Kejora Tak Lama Lagi? Begini Respon Sahabat
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto, saat ini pelaku J sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anak tetangganya itu.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Saat ini, pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Baca juga: Suami Sebut Istri Hamil 6 Bulan Tewas Gegara Jatuh Terpeleset Minyak, Terungkap Fakta Sebenarnya

Hamil 7 Bulan
Korban diketahui tengah hamil 7 bulan saat orangtuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.