Cerita Kriminal
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis
Lima hal seputar kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dadang dituntut mati dan ibunda korban bergetar tahan tangis.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat memasuki babak baru.
Terdakwa Dadang Iskandar dituntut hukuman mati atas tindakannya menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
Tuntutan terhadap Dadang Iskandar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
Dalam sidang tuntuan tersebut, Dadang tampak mengenakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.
Diketahui, Polri telah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
TribunJakarta.com merangkum lima hal seputar sidang tuntutan terhadap Dadang Iskandar:
1. Dituntut Mati
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah dakwan.
Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut Akbar, setelah bacaan seuluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.
"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.
Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.
"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.